Keempat: Tanggung jawab mengajarkan ilmu-ilmu yang bermanfaat bagi anak. Dan ini adalah salah satu dari lima tujuan Syariat Islam yaitu “حفظ العقل “ (menjaga akal) dan Islam menganjurkan menuntut ilmu secara umum, sebagaimana dinyatakan dalam firman Allah subhanallahu wa ta’ala:
اقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ الَّذِي خَلَقَ خَلَقَ الْإِنْسَانَ مِنْ عَلَقٍ اقْرَأْ وَرَبُّكَ الْأَكْرَمُ الَّذِي عَلَّمَ بِالْقَلَمِ عَلَّمَ الْإِنْسَانَ مَا لَمْ يَعْلَمْ
“Baca dengan nama Tuhanmu yang menciptakan. Dia telah menciptakan manusia dari segumpal darah. Bacalah, dan Tuhanmulah Yang Maha Pemurah. yang mengajar (manusia) dengan perantaran kalam. Dia mengajar kepada manusia apa yang tidak diketahui” (QS. Al-‘Alaq: 1-5)
Lain dari itu pun, seorang bapak harus mendidik dan mengajari anak tentang pemikiran Islam yang beredar dan diberitahukan juga tentang segala sesuatu yang baru di bidang ini dan tentunya sesuai dengan tahap perkembangannya.
Tradisi Islam yang sesuai sunnah tentunya mempengaruhi perilaku dan hubungan mereka dengan orang tua, saudara serta orang lain. Anak juga harus diberi peringatan mengenai adanya pemikiran-pemikiran yang dapat merusak dan menjauhkan mereka dari nilai-nilai moral keislaman.
Baca Juga: Rumah Seperti Surga, Bag-1
Kelima: Tanggung jawab menafkahi anak secukup kebutuhannya secara halal, tidak boros namun juga tidak pelit.
Firman Allah subhanallahu wa ta’ala:
قُلْ مَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ خَيْرٍ فَلِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ
“Katakanlah: Apa saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat…” (Al-Baqarah: 215).
Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang disampaikan oleh ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhu tentang pengaduan Hindun kepada beliau mengenai kekikiran suaminya, Abu Sufyan:
خُذِي ما يكفيكِ وبَنِيكِ بالمعروفِ
“Ambillah olehmu apa yang cukup bagimu dan anak-anakmu secara wajar” (HR. Bukhori)
Keenam: Tanggung jawab mendidik anak dalam hal kehidupan, serta memberikan kepada mereka pengalaman-pengalaman baru untuk menjalani hidupnya kelak.
Karena tidak semua hal yang dapat ditemukan dalam buku pelajaran namun didapat dari pengalaman yang biasanya diturunkan dari generasi-generasi sebelumnya.
Seperti mengajak para anak untuk ikut terlibat dalam hal memecahkan suatu masalah (problem solving) sesuai usia mereka. Hal ini akan meningkatkan daya pikir dan keterampilan kognitif terhadap suatu masalah.
Baca Juga: 5 Alasan Penting Pendidikan Al-Qur’an Sejak Usia Dini
Ketujuh: Tanggung jawab mendidik anak untuk ikut terjun berdakwah. Baik berdakwah bil hikmah yaitu menyampaikan dakwah dengan cara yang arif bijaksana maupun berdakwah dengan cara mau’izhoh hasanah yaitu memberikan pelajaran/nasihat yang baik.
Banyak cara untuk mendidik anak agar suka berdakwah, salah satunya ketika anak masih usia remaja, diikutsertakan dalam pertemuan-pertemuan keagamaan. Sehingga anak tersebut dibesarkan dalam lingkungan dan pemahaman Islam yang benar.
Kedelapan: Tanggungjawab membesarkan anak agar menjadi orang yang bebas, tidak hanya menjadi anak yang berlindung di bawah ketiak orang tuanya.
Maka orang tua harus bisa menjaga perasaan dan martabat anak. Tidak ringan tangan, tidak mempermalukan dan tidak menekani anak. Karena perbuatan-perbuatan itu hanya akan melahirkan anak untuk menjadi pengecut dan penakut. Selain itu juga dapat merampas hak kebebasan anak yang akan melemahkan kepribadian anak.
Simak dan Ikuti: Pendaftaran Grup Whatsapp Quranic Parenting
Jika ayah memenuhi tanggung jawab ini, dan ibu memenuhi tanggung jawabnya – seperti yang disebutkan di atas – maka akan ada anak yang saleh, bebas dengan kepribadian yang kuat yang dapat melakukan tugasnya terhadap agamanya, maupun terhadap urusan duniawinya. Baik di dalam rumah maupun di luar rumah. Dan yang terpenting adalah ia akan tumbuh menjadi dirinya sendiri di masa depan.
Anak yang dibesarkan dalam didikan secara Islami di bawah asuhan orang tua, dalam hal nilai-nilai keimanan, akhlak yang luhur, perilaku yang baik dan secara alami akan melahirkan anak yang berhasil dalam semua aspek kehidupan. Insyaallah..
Ditulis oleh Abu Samudera
Editor: Al.Choer
Referensi: https://fiqh.islamonline.net/واجبات-الآباء-نحو-الأبناء/
Sebelumnya 8 (Delapan) Tanggung Jawab Orang Tua Yang Harus Diketahui – 1