🕌 Program Madrasah Online Fiqih – Wadi Mubarak
📚 Pelajaran ke-25
🗓️ Hari (Senin), Tanggal 6 Shafar 1443 H / 13 September 2021 M
🔰 (Tema | CARA BERSUCI DARI NAJIS BERDASARKAN TINGKATAN NAJISNYA)
Oleh Ustadz Dr. Didik Hariyanto, Lc., M.P.I.
💠 1. Najis Mughalladzah (Najis yang Berat) 💠
Yang Termasuk ke dalam Najis yang Berat ini Adalah;
🔸 Anjing dan Babi
• Cara Mensucikannya Adalah dengan Cara Dicuci Sebanyak Tujuh Kali dan Dimulai dengan Debu (Setelah Menghilangkan Najisnya)
💠 2. Najis Mutawassithah (Najis yang Sedang) 💠
🔸 Najis Mutawassithah Adalah Semua Najis Selain Babi, Anjing, dan Juga Selain Air Kencing Bayi Laki-Laki yang Belum Makan Apapun kecuali ASI.
• Cara mensucikannya Adalah dengan Menghilangkan Kotorannya dengan Cara Menuangkan Air kepadanya Sampai Hilang Benda / Kotoran Tersebut.
💠 3. Najis Mukhaffafah (Najis yang Ringan) 💠
🔸 Yang Termasuk Najis Mukhaffafah (Najis yang Ringan) itu Adalah Kencing Bayi Laki-Laki yang Belum Mengkonsumsi Makanan Kecuali ASI. Sementara Untuk Bayi Perempuan, sejak Dilahirkan Air Kencingnya Sudah Termasuk Najis Mutawassithah.
• Cara Mensucikannya Adalah Dengan Cara Memercikkan Air Pada Tempat yang Terkena Air Kencing Tersebut (Tanpa harus Dibasuh dan Diperas dengan Tangan).
📌 PERKUAT & SIMAK RINCIAN MATERI MELALUI LINK VIDEO DIBAWAH INI 👇🏻
Baca Juga
Pelajaran ke-24: Macam-Macam Najis
Pelajaran ke-26: Syarat-Syarat Yang Harus Dipenuhi Sebelum Melaksanakan Shalat
➖➖➖➖➖
Jika Ada yang Ingin Ditanyakan dari Hasil Pemaparan Materi, Silahkan Diajukan Dengan Mengisi Google Form Berikut:
https://forms.gle/WQaeJsN4Ns1Nu63y9
➖➖➖➖➖
💭 Bagikan manfaat dan ringkasan materi anda dengan Hashtag #WadiMubarak dan Tag akun Official Bimbel SaQu & Islamic Center Wadi Mubarak di Instagram atau di Facebook
➖➖➖➖➖
Find Us On :
Instagram;
•Bimbel SaQu : https://instagram.com/bimbelsaqu_wm?igshid=1byytnk9u70bs
•ICWM : https://instagram.com/ic_wadimubarak?igshid=16yvuiperya78
•Nur Ramadhan : https://instagram.com/nurramadhan_wisata?utm_medium=copy_link
•Anugerah Wisata : https://instagram.com/acm.anugerahwisata?utm_medium=copy_link
🔗 Web : https://wadimubarak.com