
๐ Program Madrasah Online Fiqih โ Wadi Mubarak
๐ Pelajaran ke-51
๐๏ธ Hari (Rabu), Tanggal 21 Rabiโul Awwal 1443 H / 27 Oktober 2021 M
๐ฐ (Tema | HUKUM SEPUTAR BERMAKMUM โ Bagian 2) ๐ฐ
๐๏ธ Oleh Ustadz Dr. Didik Hariyanto, Lc., M.P.I.
๐ NIAT
Bahasan seputar hukum Imam dan Makmum yang berbeda niat
๐ธ Secara umum, dibolehkan berbeda niat antara imam dan makmum di dalam Shalat.
๐ธ Secara terperinci:
1. Apabila imam dan makmum berbeda niat tetapi jumlah rakaatnya sama antara imam dan makmum, maka makmum mengikuti imam sepenuhnya.
2. Berbeda niat, dan imam lebih sedikit Rakaatnya dari makmum, maka makmum seperti orang yang masbuq, yaitu mengikuti imam dan makmum menambah kekurangan Rakaatnya.
3. Apabila berbeda niat antara imam dengan makmum, dan bilangan Shalat makmum lebih sedikit dibanding bilangan rakaat imam, maka makmum mengikuti imam dan memisahkan diri dengan imam pada Tasyahhud Awalnya imam lalu salam. Atau bisa juga dengan pilihan salam bersama imam pada Tasyahhud Akhir.
4. Berbeda niat antara imam dengan makmum, dan bilangan rakaat makmum lebih sedikit daripada imam, dan duduk tasyahhud akhirnya makmum ini tidak di tempat tasyahhud nya imam maka makmum bisa memisahkan diri dengan imam (langsung salam) saat imam akan berdiri ke rakaat selanjutnya, atau makmum bisa menunggu sampai Shalat imam selesai.
๐ PERKUAT & SIMAK RINCIAN MATERI MELALUI LINK VIDEO DIBAWAH INI ๐๐ป
https://youtu.be/aMY6mPa86As
Baca juga
Pelajaran ke-50: Hukum Seputar Bermakmum, Bagian 1
Pelajaran ke-52: Mengikuti, Mendahului Dan Tertinggal Dari Imam
โโโโโ
Jika Ada yang Ingin Ditanyakan dari Hasil Pemaparan Materi, Silahkan Diajukan Dengan Mengisi Google Form Berikut:
https://forms.gle/WQaeJsN4Ns1Nu63y9
โโโโโ
๐ญ Bagikan manfaat dan ringkasan materi anda dengan Hashtag #WadiMubarak dan Tag akun Official Bimbel SaQu & Islamic Center Wadi Mubarak di Instagram atau di Facebook
โโโโโ
Find Us On :
Instagram;
โขGraha Qur’an : https://instagram.com/grahaquran_wm?utm_medium=copy_link
โขICWM : https://instagram.com/ic_wadimubarak?igshid=16yvuiperya78
Web : https://wadimubarak.com