Duduk-duduk di pinggir jalan pastinya sangat mengasikkan bagi sebagian orang. Melihat lalu lalang orang atau pun kendaraan bisa menyegarkan mata.
Tapi tahukah Pembaca, bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam melarang duduk-duduk di pinggir jalan, kecuali beberapa sebab sehingga perbuatan itu diperbolehkan.
Sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam yang dibawakan oleh Abu Sa’id Al-Khudry radhiallahu ‘anhu:
إِيَّاكُمْ وَالْجُلُوسَ بِالطُّرُقَاتِ قَالُوا: يَا رَسُولَ اَللَّهِ! مَا لَنَا بُدٌّ مِنْ مَجَالِسِنَا; نَتَحَدَّثُ فِيهَا قَالَ: فَأَمَّا إِذَا أَبَيْتُمْ فَأَعْطُوا اَلطَّرِيقَ حَقَّهُ قَالُوا: وَمَا حَقُّهُ؟ قَالَ: غَضُّ اَلْبَصَرِ وَكَفُّ اَلْأَذَى وَرَدُّ اَلسَّلَامِ وَالْأَمْرُ بِالْمَعْرُوفِ وَالنَّهْيُ عَنْ اَلْمُنْكَرِ
“Jauhkanlah dirimu untuk suka duduk di jalan-jalan.” Mereka berkata: Wahai Rasulullah itu hanyalah bagian dari tempat duduk kami di mana kami biasa berbincang-bincang di sana. Beliau menjawab: “Jika kalian menolak (nasehat ini) maka berilah jalan kepada haknya.” Mereka bertanya: Apakah haknya؟. Beliau bersabda: “Menundukkan pandangan, tidak mengganggu, menjawab salam, menyuruh kepada kebaikan dan melarang kemungkaran.” (Muttafaqun ‘Alaihi)
Baca Juga: Malu Perisai Iman
Dari hadits di atas dapat kita ketahui bahwa pada awalnya Rasulullah saw melarang duduk-duduk di pinggir jalan. Namun para sahabat yang terbiasa melakukan itu memberi jawaban dan alasan kepada beliau bahwa mereka hanya berbincang-bincang saja. Sehingga beliau pun membolehkan dengan syarat memberikan hak orang lain yang lewat di jalan itu.
Kewajiban orang yang sedang nongkrong di pinggir jalan menurut hadits di atas adalah:
1. Menundukkan pandangan
Firman Allah subhanallahu wa ta’ala:
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ
Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”.
(QS. An-Nur; 30)
Mereka yang nongkrong di pinggir jalan wajib menundukkan pandangannya kepada orang yang lewat. Yaitu tidak memandangi orang yang lewat di jalan itu. Terkhusus adalah bagi para wanita yang tentunya sangat membuat tidak nyaman bagi mereka jika ada yang memandanginya.
Selain itu, menundukkan pandangan pun akan menjaga hati orang tersebut dari fitnah yang lewat di dekatnya. Seperti kita ketahui, dijaman sekarang tak sedikit wanita keluar rumah dengan mengumbar aurat, atau ada pula yang tertutup tetapi pada hakekatnya adalah telanjang.
Baca Juga: Keluhuran Akhlak Rasulullah ﷺ
2. Tidak mengganggu
Sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam :
الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ
“Seorang muslim (yang sejati) adalah orang yang mana kaum muslimin lainnya selamat dari (bahaya) lisan dan tangannya.”
(Muttafaqun ‘Alaihi)
Jika dengan memandangnya saja dapat mengganggu seseorang, bagaimana dengan gangguan lainnya? Baik gangguan dengan perkataan maupun dengan perbuatan. Ini tentu lebih besar dosanya dibanding hanya memandangi.
3. Menjawab salam
Sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam :
يُسَلِّمُ الرَّاكِبُ عَلَى الْمَاشِي وَالْمَاشِي عَلَى الْقَاعِدِ وَالْقَلِيلُ عَلَى الْكَثِيرِ
“Hendaknya orang yang berkendara memberi salam kepada yang berjalan, dan yang berjalan memberi salam kepada yang duduk dan (rombongan) yang sedikit kepada (rombongan) yang banyak.”
(Muttafaqun ‘Alaihi)
Kewajiban lainnya adalah menjawab salam ketika orang yang lewat itu mengucapkan salam.
Baca Pelajaran ke-17 Madrasah Online: Hukum Seputar Mandi Wajib – Sebab, Syarat Dan Rukunnya
4. Menyuruh kepada kebaikan dan melarang kemungkaran
Sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam, disampaikan oleh Abu Sa’id radhiallahu ‘anhu :
مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ
“Barangsiapa di antara kamu melihat kemungkaran hendaklah ia mencegah kemungkaran itu dengan tangannya. jika tidak mampu, hendaklah mencegahnya dengan lisan, jika tidak mampu juga, hendaklah ia mencegahnya dengan hatinya. Itulah selemah-lemah iman.”
(HR. Muslim; 70)
Sebab duduk-duduk di pinggir jalan itulah ia dapat melihat dan mengetahui sesuatu yang terjadi di sekitarnya. Beragam orang akan melewatinya dan tak jarang terjadi kemunkaran. Maka kewajiban ia adalah melarang kemungkaran itu.
Wallahu a’lam
Penulis: Abu Samudera
Editor: Al.Choer